JITULAMPUNG . COM – PESISIR BARAT–Posbakumadin ( Pos Bantuan Hukun Advokat Indonesia ) Pesisir Barat Bekerjasama dengan Puskesmas Biha dalam rangka Sosialisasi pemahaman tentang Undang-Undang Tenaga Kesehatan serta Tugas Fungsi dan Profesi di Puskesmas Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Lampung Barat , dengan tema ” Sadar Hukum & Cerdas Hukum” . Kamis (03/06/2021).
Sebagai Masyarakat bernegara dan profisional dengan berazazkan Undang-Undang serta Aturan dalam berkehidupan Sosial kemasyarakatan tentunya harus mengerti tentang aturan-aturan serta undang-undang yang mendukung suatu profesi terutama di lingkungan Pemerintahan guna meningkatkan pelayanan publik , oleh karnanya Hadirnya Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( POSBAKUMADIN) akan memberikan berbagai pemahaman tentang aturan serta teknis dalam menjalan aktifitas agar tidak berbenturan dengan Hukum-Hukum serta Aturan-Aturan yang berlaku di Negara ini terlebih-lebih pelanggaran Tindak Pidana Kriminalitas dan lain sebagainya.
Seperti yang di jelaskan oleh Narasumber dari POSBAKUMADIN Pesisir Barat Yazmi Dona, SH,MM,CLA dan Kawan-kawan saat mengisi materi dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum di Puskesmas Biha Pesisir Selatan Pesisir Barat mengatakan setiap tenaga profesi harus memahami Undang-Undang dan Regulasi serta menjalankan Undang-Undang sesuai Profesi dan wajib mentaati aturan-aturan serta undang-undang tersebut sehingga tenaga kesehatan tidak melakukan tindakan yang melanggar Hukum.
“Tentang Undang-Undang Tenaga kesehatan dan Teknis menjalan kan Profesi ….. Agar kita memahami Undang-Undang dan Regulasi dan Menjalankan sesuai Unfang-Undang Profesi….dan setelah memahami aturan atau Regulasi yang ada pelaku Profesi bisa menjalan kan dan Taat Undang-Undang , sehingga Tenaga kesehatan tidak melakukan Tindakan yang Melanggar hukum.” Ungkap Yazmi Dona .
Di lain pihak , kepala Puskesmas (Kapus) Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Lampung Barat Septono M.kes menyampaikan terimakasihnya kepada Tim Posbakumadin Pesisir Barat yang telah memberikan materi penyuluhan tentang Hukum-Hukum ketenaga kerjaan serta profesi di lingkungan Dinas Kesehatan Pesisir Barat khususnya di Puskesmas Biha Kecamatan Pesisir Selatan Pesibar .
“Kepada Pemateri yang sudah bersedia memberikan wawasan agar Tenaga Kesehatan yang dilingkup Puskesmas Biha bisa memahami dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku”. Kata Septono.
Kegiatan Dilaksanakan dengan Tetap mematuhi Prokokol Kesehatan ,
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim POSBAKUMADIN Pesisir Barat , Yazmi Dona SH.MM.CLA , M.Dani Fariz , Amirullah SH.MH , Zahyan.SH Kepala Puskesmas Biha Septono M.Kes dan para pegawai Puskesmas Biha . Kegiatan Sosialisasi tentang Bantuan Hukum dari Tim Posbakumadin Pesisir Barat Lampung Barat ini akan terus di laksanakan secara berkala di setiap Badan Pemerintahan yang ada di Pesisir Barat juga di luar Pesisir Barat guna memberikan pengetahuan tentang Bantuan-Bantuan Hukum terhadap Tenaga Profesi. (Red).