JITULAMPUNG.COM | TANGGAMUS – Oknum wartawan inisial Yan dari Kopi Pagi Lampung bersifat arogan dan tidak memahami Regulasi yang ada dan terkesan intimidasi dengan tugas seorang Advokat bahkan dicurigai tidak memahami tugas UU 40 Tahun 1999, Minggu 03/01/2021.
Menurut I MADE SUARTA,SH,MH,CH aktivis dan seorang yang berprofesi Advokat kami menyayangkan apa yang dibuat dan dirilis oleh oknum wartawan tersebut, seharusnya pahami dulu tugas dan fungsi profesi oknum wartawan tersebut, karna UU 40/99 Tentang Jurnalis tersebut harus ikut sertakan Etik Jurnalisnya.
Kami sangat sayangkan seolah-olah pembuat berita membenarkan apa yang menjadi pemikiran dan tentang hal berita yang diterbitkan tanpa dianalisa kembali.
Tentang berita rilisan inisial Yan dari Koranpagionline.com ini adalah praduga tidak bersalah, seharusnya seorang wartawan harus paham betul tugas dan fungsi dan seorang advokat itu tugasnya mendampingi, mewakili, dan membela kepentingan klien. Lanjutnya.
Mestinya berita yang diterbitkan jangan merugikan sepihak, nah sekarang yang menjadi pertanyaan apakah Yan ini menjadi wartawan sudah memenuhi standar menjadi wartawan, wah ini menjadi pertanyaan besar buat kami. Ungkapnya.
Selanjutnya tentang Berita yang ada kami akan liat dan analisa, apakah pihak POSBAKUMADIN yang diberitakan mengalami kerugian Materil dan Imateril, nah kalo nantinya ada kerugian dari pihak yang diberitakan maka tentu kami sebagai rekan seprofesi akan melakukan langkah yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada. Ulasnya.
Kami menyesalkan dengan langkah yang diambil pihak koranpagionline.com, sebaiknya cermati dulu apa yang akan diberitakan, atau jangan jangan berita ini akan dijadikan sebagai pintu untuk melakukan pemerasan sejumlah uang dengan orang yang diberitakan. Bebernya Harapan kami kepada oknum wartawan tersebut analisa langkah, karna dengan adanya pembritaan koranpagionline.com tentu kami merasa dirugikan, dan kedepannya akan seperti apa tentu kami akan buat Tim untuk mengkaji dari berita tersebut. Tutupnya
(Redd/Tim)